Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Minggu, 29 Juli 2012 – 07:00 WIB
Sebagai informasi, dalam draf terakhir RUU JPH versi pemerintah, fungsi MUI hanyalah dalam sidang isbat untuk menetapkan fatwa halal. Sedangkan penetapan standar halal, penentuan auditor untuk mengkaji produk, dan penerbitan sertifikasi halal diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. (ken/c7/nw)