Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal

Senin, 22 Oktober 2012 – 03:03 WIB
Hanya 10 Persen Rumah Ibadah di Batam Berstatus Legal - JPNN.COM
Ia juga mengatakan, sebagian besar rumah ibadah yang belum dilegalkan itu berada di atas fasilitas sosial, fasilitas umum serta perkampungan rumah liar (ruli). "Otomatis rumah ibadah yang berada di ruli itu tidak bisa dilegalkan karena lahannya saja ilegal," katanya.

Ia pun minta semua pengurus gereja, mesjid serta mushola di Batam untuk mengurus legalitas lahan tempat ibadah masing-masing ke BP Kawasan sebagai pemilik lahan. Bagi rumah ibadah yang dibangun pada tahun 2006 ke bawah, disarankan untuk menyampaikan permohonan legalitas sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 ke kementerian agama.

"Kalau rumah ibadah yang dibangun hingga tahun 2006 yang sudah legal status tanahnya dari Otorita Batam cukup menyampaikan surat ke Kemenag," katanya.(spt/jpnn)

BATAM - Rumah ibadah untuk semua umat beragama di Kota Batam pada tahun 2006 silam tercatat sebanyak 946 unit. Angka ini dipastikan terus bertambah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close