Hanya 15 Illegal Logging yang Divonis
Senin, 16 Februari 2009 – 12:51 WIB
Langkah kedua, memperkuat koordinasi dengan aparat hukum lain melalui forum Tim Pokja Illegal Logging, dan tim koordinasi monitoring dan evaluasi Inpres No.4 Tahun 2005. Langkah lain dengan membentuk tim khusus percepatan penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan yang diketuai staf ahli Menhut bidang penanganan perkara kehutanan. (sam/JPNN)