Hanya 4 OTT Dilakukan Firli Bahuri cs Selama 6 Bulan Pertama 2021
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepemimpinan Firli Bahuri cs melakukan empat kali operasi tangkap tangan (OTT) selama enam bulan pertama 2021.
Hal itu disampaikan KPK saat merilis kinerja penindakan selama semester I 2021.
"OTT sepanjang semester satu 2021 KPK hanya melakukan empat penangkapan dan 33 penahanan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8).
Dalam semester pertama 2021, KPK juga telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.
Dari 35 perkara di penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan yang diterbitkan.
Selama semester satu 2021, perkara yang masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebanyak 50 perkara.
Sementara itu, untuk perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2021.
"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester satu 2021 sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," kata Karyoto.
Sementara itu, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester ini sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.
"Bahwa seiring dengan dinamika perkembangan KPK, tahun ini kami juga masih berada dalam situasi pandemi yang memberikan tantangan tersendiri untuk KPK dalam melakukan salah satu fungsinya dalam penindakan," kata Karyoto.
Jumlah itu tidak berbeda jauh dibanding tahun sebelumnya. Pada semester satu 2020, KPK melakukan 78 penyelidikan dan 43 penyidikan kasus korupsi.
Tercatat jumlah penyidikan tahun ini turun dibanding 2020. Sementara untuk kinerja OTT ada peningkatan meski sedikit. Pada semester satu 2020 KPK hanya melakukan dua operasi senyap.
Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu juga menyebutkan adanya sejumlah pembatasan mulai dari PSBB hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit banyak memengaruhi kinerja penindakan lembaga antirasuah.
"Sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK," kata Karyoto. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: