KPK Diminta Lanjutkan Pengusutan Kasus Suap Bupati Lamsel 2018
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Kehadiran kami sebagai wujud kepedulian dan perhatian kami terhadap KPK, terutama dalam hal penindakan kasus korupsi,” ujar Didik, Senin (23/8).
Didik mengaku telah menyampaikan laporan untuk menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto.
"Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK, dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Didik menjelaskan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 lalu, dimana KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi suap.
Diantaranya, Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga. Sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.
Para tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
Menurut Didik, terhadap perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang yakni plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto (saat ini menjabat sebagai Bupati Lamsel definitif).