Hanya 82,5 Persen Perusahaan Miliki LKS Bipartit
Selasa, 16 Agustus 2011 – 23:29 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan skala besar di Indonesia agar segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 106 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana perusahaan yang tergolong berskala besar yang mempekerjakan pekerja/buruh 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit. Dijelaskan Muhaimin, LKS Bipartit sendiri adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja di perusahaan yang bersangkutan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
Muhaimin mengatakan, berdasarkan data Kemenakertrans yang diterima dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, jumlah LKS Bipartit yang telah terbentuk di berbagai perusahaan yang mencakup 33 provinsi di Indonesia berjumlah 13.912 LKS Bipartit.
"Secara persentase, jumlah ini sudah mencapai 82,5 persen dari jumlah keseluruhan 16.863 perusahaan skala besar di Indonesia. Hal ini berdasarkan data perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Undang-undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (16/8).
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan skala besar di Indonesia agar segera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
Selasa, 21 Mei 2024 – 05:09 WIB - Sosial
Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
Selasa, 21 Mei 2024 – 03:07 WIB - Kesehatan
DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:37 WIB - Tokoh
Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
Senin, 20 Mei 2024 – 21:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Senin, 20 Mei 2024 – 23:49 WIB - Seleb
Alasan Sarwendah Tak Bisa Temani Ruben Onsu di Rumah Sakit, Oh Ternyata
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:12 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Jadwal 32 Besar Malaysia Masters 2024: Alwi Farhan dari Babak Kualifikasi
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:39 WIB