Hanya Dua Langsung Bebas di HUT RI
jpnn.com - LUBUKBAJA - Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) Batam menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71.
Dua orang warga binaan diantaranya dibebaskan setelah menerima remisi ini.
Kepala LPKA Batam, Amam Saipulhaq mengatakan dua warga binaan tersebut tersandung kasus pencurian dan perlindungan anak. Mereka sudah menjalankan hukuman selama 2,6 tahun dan 6 bulan.
"Nama mereka sudah kita ajukan ke pusat. Dan orang yang pusat memutuskan," ujar Amam seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (17/8).
Dia menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut dinilai dari perilaku selama menjalani hukuman di LPKA. Selain itu, keaktifan warga binaan.
"Yang dinilai utama adalah perilakunya. Dan tidak mempunyai masalah dalam masa tahanan," terangnya.
Amam menambahkan selain remisi 17 Agustus warga binaan di LPKA tersebut juga mendapatkan remisi pada hari besar lainnya seperti Lebaran dan Natal.
"Untuk sekarang ada 2 yang bebas. Dan bebasnya tepat tanggal 17 Agustus," tuturnya.