Hanya Gara - Gara Ucapan Nyawa Melayang
Rabu, 17 April 2019 – 14:48 WIB
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berukuran kurang lebih 15 cm, handphone, baju kaos , celana panjang, juga tas sandang warna hitam.
"Jadi tersangka mengakui tega membunuh korban hanya karena sakit hati dengan perkataan korban," kata Liberty.
Tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (JPG/jpnn)