Hanya Hadirkan Satu Ahli di Sidang MK, KPU Dinilai Terlalu Percaya Diri
Melalui keterangannya, Marsudi mengatakan Situng yang sesungguhnya berada di dalam gedung KPU yang hanya bisa diakses dari dalam KPU dan merupakan sistem intranet dalam KPU.
"Kalau saya mau merekayasa, Saya tidak dari Situng tapi dari rekapitulasi berjenjangnya. Tapi saya kira itu akan sangat sulit," ungkap Marsudi, mantan Rektor Universitas Paramadina, Jakarta, ini.
Situng dengan website Situng berbeda. Kalau yang dimaksud website, benar. Kalau situng tidak bisa diakses dari luar karena kita harus masuk ke kantor KPU baru bisa akses ke sana," paparnya di sidang yang dimulai (20/6/2019) pukul 13.00 WIB tersebut.
Marsudi membantah jika data yang ada di Situng menguntungkan salah satu pihak pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden. Ia pun menjamin keamanan Situng.
"Kalau sistem ini mau diretas, mau dimasukin, mau dibom juga tidak apa-apa karena 15 menit juga refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kita buat Situng," dalihnya.
"Kita bisa melakukan apa saja ke website Situng tapi tak berdampak lama, 15 menit lagi balik semula lagi," imbuh Profesor pertama dalam bidang Teknologi Informasi di Indonesia ini.
Hanya dihadirkannya Marsudi sebagai ahli dari pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 begitu disayangkan pakar tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar.
Zainal mempertanyakan mengapa KPU hanya menghadirkan satu orang yang hanya membicarakan Situng sementara MK memberi porsi 15 saksi dan 2 ahli.