Hanya Satu Kecamatan tapi Minta Dijadikan DOB
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Kaltara, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.
Bahkan beberapa persyaratan yang diwajibkan untuk membentuk DOB belum dapat terpenuhi.
Salah satunya syarat administrasi seperti jumlah kecamatan yang seharusnya empat, tapi hingga saat ini masih satu kecamatan.
Menurut informasinya, penyebab mandeknya progres pemekaran kecamatan untuk mendukung pembentukan DOB Tanjung Selor itu adalah moratorium pembentukan desa.
Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, hingga saat ini moratorium desa belum dicabut. Sementara untuk membentuk suatu kecamatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan. Salah satunya paling sedikit harus terdiri dari 10 desa/kelurahan.
“Kami masih terkendala di sini (pemekaran desa). Jadi kuncinya itu pencabutan moratorium desa, jika itu dicabut sudah tidak ada masalah, semuanya akan jalan,” ujar Sudjati kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group).
Terkait bunyi PP 19/2008 pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk membentuk kecamatan, dia menegaskan pengecualian itu hanya untuk Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Saya sudah koordinasikan itu ke Kemendagri, tapi jawabannya daerah yang dimaksud hanya KSN atau daerah yang secara langsung berbatasan dengan negara tetangga seperti Sebatik,” jelasnya.