Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemhukham
NasDem Dianggap Penuhi Syarat UU ParpolJumat, 11 November 2011 – 11:44 WIB
Sebelumnya, pada penutupan pendaftaran parpol baru pada 22 Agustus lalu 14 parpol telah mendaftar ke Kemenhukham. 14 parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia dan Partai Demokrasi Pancasila.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol ditegaskan bahwa parpol harus didaftarkan ke Kemhukham untuk menjadi badan hukum. UU Parpol juga mensyaratkan adanya kepengurusan di seluruh provinsi.