Hanya Satu Tersangka Century yang Dicegah Ke Luar Negeri
Senin, 17 Desember 2012 – 14:59 WIB
Sebelumnya, nama keduanya disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam skandal Century oleh Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat dan KPK. Saat kasus itu bergulir, keduanya adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sehingga bank itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008. (flo/jpnn)