Hanya Sita Rp 1 T, DPR Kecewa
Laporan Tim Pengembalian Aset Kasus Bank CenturyKamis, 02 September 2010 – 07:15 WIB
Namun, keterangan Susno itu dibantah Ito. Dia menegaskan, perlu ada pembuktian bahwa aset Rp 13 triliun yang dimiliki pelaku "baik di dalam maupun di luar negeri" merupakan hasil tindak pidana. "Yang diungkapkan Pak Susno itu hanya perkiraan. Tidak semuanya merupakan hasil kejahatan," jelasnya.
Saat ini, kata Ito, Polri baru memblokir sementara sejumlah aset. Jumlah aset dari hasil pidana kasus Bank Century yang berhasil diidentifikasi itu hanya sekitar Rp 1 triliun yang berada di dalam negeri. Sisanya, aset yang berada di luar negeri, masih dalam tahap identifikasi. "Waktunya lama dan panjang," tandasnya.
Anggota Tim Pengawas Bank Century Fahri Hamzah menyatakan, untuk memudahkan pengejaran aset itu, dibutuhkan audit forensik. Audit tersebut adalah teknik audit khusus untuk menemukan bukti finansial yang mendukung pembuktian ada atau tidaknya tindakan kejahatan. "Supaya ketahuan aliran dana PMS dan FPJP (bailout Bank Century) lari ke mana," ujar Fachri.