Hanya Staf KPU yang Diadukan ke Bareskrim
Jumat, 16 November 2012 – 20:05 WIB
Saat itu, KPU juga tidak menjelaskan secara detail administrasi apa saja yang dianggap tak lengkap. Setelah lima hari kemudian, PPPI melaporkan pada Bawaslu, baru KPU mengungkapkan kekurangan administrasi yang dimaksud.
Beberapa yang dianggap tak lengkap oleh KPU yaitu berita negara tentang badan hukum. Ini dianggap tidak lengkap berupa fotocopy tanpa cap basah/legalisir, kepengurusan partai politik di DPP, lampiran 4 model model F1 parpol, keterwakilan 30 persen perempuan dalam DPP, surat keterangan domisili kantor, disebut tidak ada berkasnya, dokumen sewa pinjam atau kepemilikan kantor dianggap tidak ada berkas, dokumen kepemilikan rekening DPP, AD/ART, Berita negara RI tentang pendaftaran nama dan lambang/tanda gambar partai politik juga dianggap tidak lengkap.
Dalam pelaporan ini, mereka membawa sekitar 20 bukti arsip dokumen yang telah lengkap diberikan pada KPU tapi tetap dinyatakan tidak lengkap. Bukti-bukti itu juga sebelumnya telah diberikan pada Bawaslu.