Hanya Turuti Ferdy Sambo, Bripka Ricky Minta Dibebaskan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bripka Ricky Rizal yang menjadi salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10), tim penasihat hukum Ricky Rizal yang diketuai Erman Umar meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ricky Rizal yang berkesempatan mencegah pembunuhan terhadap Yosua justru membiarkan hal itu terjadi dan tidak menghalangi niat jahat Ferdy Sambo.
Namun, Erman menyatakan bahwa Ricky Rizal sejak awal tidak mengetahui ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang disebut-sebut melatari Ferdy Sambo membunuh Yosua.
Menurut Erman, kliennya merupakan ajudan Ferdy Sambo sehingga secara otomatis pasti mematuhi perintah atasan.
"Keberadaan dan kehadirannya di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun rumah dinas Duren Tiga tersebut juga atas perintah pihak atasan," kata Erman membacakan eksepsi.
Erman menegaskan kliennya juga tidak mengetahui penyiapan skenario pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
"Hal tersebut hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer," ucap Erman.