Happy Puppy Ketahuan Beroperasi Saat Ramadan, Ratusan Botol Miras Disita
Tak hanya itu saja, petugas juga mengamankan sebanyak 110 Miras dengan rincian, Bear merk Heinekan ukuran besar dan kecil 40 botol, Bear bintang ukuran besar dan kecil 48 botol, bear merk Calsberg enam botol serta biar merk Guiness sebanyak 16 kaleng.
"Kita mendapati tempat tersebut masih beroperasi di bulan suci Ramadan, dimana pengunjung yang diamankan tengah berada di room karaoke sebanyak 11 orang, delapan diantaranya laki dan 3 orang perempuan," ujar Kompol Indra Andiarta
Ditambahkan dia, untuk barang bukti berupa ratusan minuman beralkohol yang ditemukan disita.
"Barang bukti miras kita amankan di Polresta Pekanbaru, sedangkan pengunjung kami suruh pulang usai didata," paparnya seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Menanggapi tempat hiburan karaoke keluarga menjual miras, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minumnan Beralkohol (SIUP-MB) kepada seluruh karaoke keluarga yang ada di Pekanbaru.
Sebab tempat yang diizinkan menjual minuman beralkohol yakni Hotel, Restoran dan Bar.
"Kita tidak ada memberikan izin menjual minuman beralkohol terhadap karaoke keluarga," ujar Irba
Lanjut Irba, terhadap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin akan terancam sanksi sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 2014 pasal 106 berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.