Hapus Pajak Barang Mewah
Selasa, 23 September 2008 – 12:24 WIB
Mekanisme "deemed" juga dinilai akan menyederhanakan sistem PPN. Mengenai obyek pajak ang bisa menggunakan "deemed", menurut Menkeu tidak perlu ditentukan dalam UU. Namun cukup dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri Keuangan, agar bisa memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan. Menurut Menkeu, selain sektor agraris, mekanisme "deemed" bisa dikenakan kepada obyek pajak yang sulit dalam pengadministrasiannya.
Hapus PPnBM
Di sisi lain, pengusaha juga meminta penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sofjan mengatakan di Asia, selain Indonesia, PPnBM hanya dipungut di Vietnam yang rezim perpajakannya terkenal masih buruk. "Jadi ini perlu kita pertimbangkan, seperti AC, kulkas, mesin cuci, di negara lain semuanya sdh nol. Kalaupun ada PPnBM tetapi persentasenya yang wajar, jangan sampai 200 persen," kata Sofjan.