Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hapus Pajak Barang Mewah

Selasa, 23 September 2008 – 12:24 WIB
Hapus Pajak Barang Mewah - JPNN.COM
Di tempat yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memang akan mengubah beberapa mekanisme PPN. Perubahan ini bertujuan memberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dalam menghitung PPN terutang. "Dengan diterapkannya "deemed" Pajak Masukan, memberikan dasar hukum bagi pemberian fasilitas PPN yang sudah diberikan selama ini," kata Menkeu.

Mekanisme "deemed" juga dinilai akan menyederhanakan sistem PPN. Mengenai obyek pajak ang bisa menggunakan "deemed", menurut Menkeu tidak perlu ditentukan dalam UU. Namun cukup dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri Keuangan, agar bisa memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan. Menurut Menkeu, selain sektor agraris, mekanisme "deemed" bisa dikenakan kepada obyek pajak yang sulit dalam pengadministrasiannya.

Hapus PPnBM

Di sisi lain, pengusaha juga meminta penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sofjan mengatakan di Asia, selain Indonesia, PPnBM hanya dipungut di Vietnam yang rezim perpajakannya terkenal masih buruk. "Jadi ini perlu kita pertimbangkan, seperti AC, kulkas, mesin cuci, di negara lain semuanya sdh nol. Kalaupun ada PPnBM tetapi persentasenya yang wajar, jangan sampai 200 persen," kata Sofjan.

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta  pemerintah memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan bagi sektor agraris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News