Hapus Pajak Barang Mewah
Selasa, 23 September 2008 – 12:24 WIB
Mekanisme mirip "deemed" Pajak Masukan, sebenarnya sudah pernah diwujudkan dalam fasilitas perpajakan untuk beberapa komoditas, di antaranya minyak goreng. Untuk barang tersebut, PPN-nya hingga kini masih dalam status DTP (ditanggung pemerintah). Artinya, pengusaha tidak memungut pajak masukan dari konsumen akhir, namun juga tidak bisa dikategorikan sebagai non BKP (Barang Kena Pajak).
Barang primer terutama pertanian, juga memiliki permasalahan yang cukup kompkeks. Pembebasan pajak sejumlah komoditas pertanian sehingga menjadi barang non BKP, juga bukan solusi yang baik. Sebab jika bebas PPN dalam negeri, impor dari luar negeri juga harus bebas PPN. "Pembebasan PPN hasil pertanian telah menyuburkan masuknya barang impor produk pertanian seperti buah-buahan. Hal ini mengakibatkan produk pertanian dalam negeri menjadi tidak kompetitif," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi.