Ia mengingatkan, dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2008, mengamantkan bahwa kawasan berbatasan harus dikelola untuk menjamin keutuhan NKRI, keaulatan, dan ketertiban. (boy/jpnn)
JAKARTA–Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengatakan, daerah perbatasan Indonesia harus ditata dan disentuh dengan baik. Karena, kata dia, berkaitan