Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja
Senin, 26 Januari 2009 – 11:04 WIB
Ijtimak ulama kemarin juga memutuskan beberapa fatwa lain seperti soal yoga. Yoga dianggap haram bagi umat muslim jika dalam pelaksanaannya menggunakan ritual agama tertentu. Namun, untuk senam yang mirip gerakan yoga dan murni untuk olahraga dan kesehatan, hukumnya mubah.
Kemudian, soal vasektomi atau teknik kontrasepsi pria dengan pemotongan saluran sperma. ''Vasektomi dinyatakan haram karena berdasar rekomendasi dari kedokteran tidak ada jaminan pria yang melakukan vasektomi bisa disuburkan kembali,'' kata Gusrizal.
MUI kemarin juga mengeluarkan terhadap golongan putih atau masyarakat yang tidak memilih dalam pemilihan umum. Mengenai masalah itu majelis menyatakan golongan putih hukumnya haram jika ada pimpinan memenuhi syarat dalam pemilihan . Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan tidak memilih hukumnya juga haram. "Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan," kata Gusrizal. (rdo/geb/jpnn/kim)