Harap Dicatat, Impor Produk Jepang Sudah Tak Perlu Sertifikat Ini
jpnn.com, TOKYO - Duta Besar RI untuk Jepang dan Federasi Mikronesia Heri Akhmadi menegaskan bahwa importasi produk pangan dan perikanan dari Jepang ke Indonesia tidak lagi diharuskan memiliki sertifikat bebas radiasi.
Dia mengatakan telah menyampaikan kabar gembira tersebut kepada Gubernur Fukushima Masao Uchibori dan mengapresiasi berbagai upaya rekonstruksi dan rehabilitasi yang dilakukan pemerintah dan masyarakat Jepang pascagempa Tohoku 2011 silam.
Gempa terbesar yang pernah tercatat di Jepang itu merusak salah satu reaktor di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima.
“Untuk itu, saya ingin menyampaikan kabar baik kepada Bapak Gubernur (Fukushima) bahwa Indonesia kini telah menyelesaikan seluruh prosedur revisi aturan importasi dari Jepang,” kata Heri di Tokyo, Rabu.
Revisi aturan importasi pangan Indonesia itu merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jepang pada 27 Juli lalu.
Dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Fumio Kishida, Jokowi menyampaikan bahwa importasi produk pangan dan perikanan dari seluruh wilayah Jepang tidak lagi memerlukan sertifikat bebas radiasi.
Revisi aturan yang dilakukan Pemerintah Indonesia itu dilakukan berdasarkan pertimbangan data ilmiah terkini mengenai keamanan radioaktif pada produk pertanian dan perikanan Jepang.
Sementara itu, Gubernur Uchibori mengaku optimistis bahwa pencabutan aturan importasi ini akan semakin mempererat hubungan kerja sama Indonesia dan Jepang.