Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pesan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rieke menegaskan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) soal Pilkada sudah berlaku setelah dikeluarkan.
KPU perlu menjalani itu tanpa harus mengubah undang-undang (UU).
"Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Rieke dikutip, Minggu (25/8).
Untuk itu, Rieke menekankan, perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU No 8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK.
Pertama, lanjutnya, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: "WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali Kota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wali Kota."
Dia melanjutkan, Pasal 15 PKPU No. 8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: "pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih".
"Jadi yang diatur bukan syarat usia pencalonan, tetapi syarat pelantikan calon terpilih," tegasnya.
Barangkali, lanjut Rieke, saat membuat PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau membuat PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukan Putusan Mahkamah Agung.