KPK Bakal Panggil Ulang Sekjen PDIP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan KPK setelah menerima surat dari Hasto yang berhalangan hadir pada panggilan pemeriksaan pada Senin (6/1).
"Penyidik menginfokan bahwa Saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Tessa belum mengetahui kapan penyidik akan memanggil Hasto. Menurut Tessa, hal itu merupakan kewenangan penyidik yang memproses kasus tersebut.
"Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata Tessa.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan masih buron.