Harapan Mbak Shinta KADIN setelah Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Dorong Implementasi Aturan Turunan demi Realisasi Investasijpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Pimpinan KADIN yang membidangi hubungan internasional itu mengharapkan regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law tersebut segera diimplementasikan demi mempermudah masuknya investasi.
"Kami menyambut baik bahwa akhirnya Presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan," kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/11).
Lebih lanjut Shinta mendorong pemerintah menerapkan aturan turunan UU Ciptaker. Dengan demikian investasi segera masuk dan usaha berjalan lancar.
Sementara itu Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja memang bertujuan meningkatkan investasi melalui pemberian kemudahan.
Rosan pun mengharapkan aturan baru itu memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
"Investasi memiliki porsi sekitar 32 persen, sementara 50 persen bergantung pada konsumsi domestik. Jadi investasi sangat penting di Indonesia. Kami harap Omnibus Law bisa meningkatkan investasi secara signifikan," kata Rosan
"Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani RUU Ciptaker. Kini, aturan tersebut menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.(antara/jpnn)