Harapkan Anggoro Buka Testimoni Antasari soal Mafia di KPK
Jumat, 31 Januari 2014 – 15:01 WIB
Tapi, kata Fahri, deponering itu sudah keluar. Nah, menurutnya, kasus itu bisa dibuka kembali juga demi kepentingan umum. Sebab, deponering dikeluarkan bukan untuk kepentingan hukum seperti halnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Deponering itu artinya apa, yang dituduh itu salah, tapi kasusnya diberhentikan demi kepentingan umum. Artinya Bibit-Chandra ini orang salah bos. Menurut saya daripada kita gantung status Bibit-Chandra, masuk saja ke persidangan demi kepentingan umum," tandasnya.(fat/jpnn)