Harapkan Putusan MK Bisa Tekan Korupsi di Daerah
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:43 WIB
Di sisi lain Zuhdan juga berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan aparat penegak hukum tak perlu izin Presiden lagi dalam pemeriksaan kepala daerah, akan membantu upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kemendagri menganggap putusan MK itu sebagai angin segar untuk penegakan hukum di Indonesia. "Karena semua orang sama di hadapan hukum tak terkecuali kepala daerah," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan judicial review atas pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dikabulkannya uji materi itu, aparat penegak hukum yang hendak memeriksa kepala daerah tak perlu lagi izin tertulis dari Presiden.(flo/jpnn)