Hardjuno HMS: Pernyataan Mahfud MD Sangat Berbahaya
Jadi, kata dia, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan sitaan tanah itu nilainya sekian dan ternyata setelah dilelang nilainya jauh dari perkiraan, hal itu bisa disebut sebagai korupsi karena merugikan negara.
“Ingat, BPPN menerima aset lalu sudah dikatakan nilainya sekian-sekian, hutang obligor lunas, dikasih SKL (Surat Keterangan Lunas). Ternyata setelah dijual nilainya hanya 5 persen dari perkiraan. Ini siapa yang bertanggung jawab? Seharusnya bisa disebut sebagai korupsi karena merugikan negara. Ini kesalahan fatal yang jangan diulang lagi,” papar Hardjuno.
Pada intinya, Hardjuno menegaskan Satgas jangan pernah menilai dari valuasi aset seperti tanah yang disita, karena bisa saja nilainya di mark up.
Yang harus dinilai adalah ketika aset tersebut sudah dijual dan hasil penjualannya sudah disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara.
“Jadi, jelas ya, angka klaim Satgas BLBI sudah sukses menyita aset sebesar Rp 19.1 trilliun itu hanyalah angka perkiraan yang cenderung kosong melompong,” ujar Hardjuno.
“Tanah-tanah sitaan yang dulu diklaim Rp 9,8 triliun itu dan sekarang tambah lagi ini, kami perkirakan jika dilelang nilainya tak lebih dari Rp 1-2 triliun,” kata Hardjuno menambahkan.(fri/jpnn)