IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa
Oleh MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RIjpnn.com - Beberapa hari ini ruang publik kita dikejutkan atas keputusan Majelis Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia yang membuat rekomendasi pemecatan keanggotaan Prof. Dr. Dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan IDI.
Surat rekomendasi itu membuat geger karena dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.
Beberapa hal yang menjadi alasan MKEK adalah dr Terawan Agus Putranto melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.
Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.
Ketiga, mengeluarkan instruksi kepada seluruh Ketua cabang dan Anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.
Keempat, dr Terawan Agus Putranto telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan.
Selain itu, dr Terawan telah melakukan promosi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan terapi ‘cuci otak’. Menurut MKEK tindakan promotif itu seharusnya belum boleh dilakukan sebelum uji klinis selesai.
Jika kita lacak lebih ke belakang, rekomendasi pemberhentian sementara keanggotaan dr Terawan Agus Putranto di IDI pernah dilakukan apda tahun 2018, tepatnya rentang 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.