Harga Acuan Eceran Sembako Diyakini Tak Efektif
”Rantai pasokan harus ditata, bukannya membatasi berapa pelakunya, tapi infrastrukturnya yang harus diperbaiki. Pemerintah juga mesti berfokus menstabilkan pasar-pasar induk. Sebab, di sanalah sebenarnya pusat stabilisasi yang paling efektif,” ucap Roni.
Kemarin (29/5) Kementerian Perdagangan mengumumkan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
”Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Dengan dikeluarkannya Permendag No 27 Tahun 2017, Perum Bulog akan mengacu ketentuan tersebut dalam membeli dan menjual tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai.
Sementara itu, BUMN lain akan mengacu ketentuan tersebut dalam membeli dan menjual enam komoditas.
Yakni, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.
Bulog dan BUMN lain dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, koperasi, dan atau swasta.
Mendag juga menegaskan, harga di tingkat petani berada di bawah harga acuan pembelian di petani, sedangkan harga di tingkat konsumen berada di atas harga acuan penjualan di konsumen. (agf/c23/sof)