Harga Antigen Turun jadi Sebegini, Ini Penjelasan Kemenkes
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Harga pemeriksaan RDT-Ag di pulau Jawa dan Bali turun dari Rp250 ribu menjadi Rp99 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali pemeriksaan tersebut seharga Rp109 ribu.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Rabu (1/9).
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Faisal menjelaskan penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan Antigen ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ujar Faisal.
Dengan hasil evaluasi tersebut, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor HK 02.02/I/3065/2021, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RDT-Ag yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 1 September 2021.
Abdul Kadir menegaskan penetapan harga ini berlaku di seluruh fasilitas pelayanan kesahatan.
Dia meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk membina dan mengawasi pemberlakuan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Antigen.