Harga Batu Bara Tancap Gas, Saatnya Pacu Penerimaan Negara dari Minerba
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah meningkatkan royalti, atau pun menetapkan pajak ekspor batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pasalnya, saat ini harga batu bara sedang tinggi. Oleh karena itu, waktu peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba bisa dilakukan.
"Jangan sampai berkah kenaikan harga batu bara ini hanya dinikmati pengusaha dan tidak membawa manfaat apa-apa bagi negara," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi JPNN.com.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar risiko kenaikan harga migas tidak langsung dibebankan kepada masyarakat berupa kenaikan BBM dan LPG.
"Jangan sampai muncul ketidakadilan, windfall profit dari komoditas batu bara hanya dinikmati pengusaha yang tambah kaya di tengah penderitaan masyarakat," tegas Mulyanto.
Mulyanto menuturkan pada 2006 pajak batu bara pernah diterapkan sebesar 10 persen, tetapi kemudian dihapus.
Menurutnya, saat ini sangat mungkin diberlakukan kembali mengingat harga jual batu bara sedang naik dan kondisi keuangan negara sedang kembang-kempis.
"Atau paling tidak Pemerintah segera menaikan besaran royalti batu bara, yang bersifat progresif sesuai harga batu bara dunia. Jangan dipatok stabil pada angka 13.5 persen," jelas Wakil Ketua FPKS DPR RI tersebut.