Harga BBM Jenis Pertalite dan Pertamax Naik
jpnn.com, MEDAN - PT Pertamina (Persero) telah memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara.
Penyesuaian harga BBM dilakukan menyusul keluarnya Pergub 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sesuai Pergub Sumatera Utara itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021 Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina, dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (3/4).
Taufikurachman menjelaskan, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian harga yang diberlakukan per 1 April itu memengaruhi harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200.
Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO (public service obligation) dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.