Pengumuman, Harga BBM Nonsubsidi Naik Rp 200 Per Liter
jpnn.com, MEDAN - PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara sebesar Rp200 per liter, Kamis (1/4).
”Kenaikan harga BBM nonsubsidi mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi," kata Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman di Medan, Kamis.
Tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen sehingga Pertamina juga menyesesuaikan tarif BBM nonsubsidi.
Dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB tersebut, kenaikkan tarif hanya untuk PBBKB BBM non subsidi.
Untuk tarif PBBKB jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan jenis BBM Tertentu (JBT) yakni bio solar tidak mengalami perubahan.
"Penyesesuaian harga BBM juga dilakukan Pertamina sejak 1 April 2021 sesuai pergub," kata dia.
Dengan adanya penyesesuaian harga, maka harga pertalite menjadi Rp7.850 dari Rp7.650 per liter sebelumnya.
Kemudian, pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp 9.200 per liter, pertamax turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050.