Harga BBM Naik, Fadli Zon: Pemerintah Ingkar Janji Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai kenaikan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 1 Juli 2018 menunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo memang tidak memiliki pola dalam menyusun kebijakan harga BBM.
Fadli mencatat, dalam enam bulan terakhir sudah lima kali harga BBM dinaikkan. Tapi kenaikan itu tak ada polanya. Dulu pemerintah menyatakan akan meninjau harga jual BBM setiap tiga bulan sekali. Sekarang yang terjadi tiap bulan bisa terjadi kenaikan harga BBM. "Bahkan, pada rentang 13 Januari hingga 24 Februari lalu, tiap minggu ada kenaikan harga BBM," kata Fadli, Rabu (4/7).
Menurut dia, kini Indonesia memang sudah menjadi importir minyak. Jumlah lifting minyak pada 2018 menurut SKK Migas diperkirakan sekitar 769.795 barel per hari (bph). Sementara jumlah konsumsi BBM sekitar 1,6 juta bph. Namun itu bukan alasan untuk melepas harga BBM pada fluktuasi harga pasar.
“Fluktuasi bisa memunculkan ketidakpastian. Nah, pemerintah harusnya mengintervensi ketidakpastian tersebut. Jangan lepas tangan," jelasnya.
Dulu, kata dia, ketika harga minyak anjlok, pemerintah menurunkan harga BBM. Namun besarannya sangat kecil. Kini, giliran harga minyak naik, masyarakat dibiarkan menghadapi fluktuasi harga yang terus berubah tiap bulan. "Ini kan tidak fair," tegas wakil ketua umum Partai Gerindra, itu.
Fadli menuturkan, sejak lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014, fungsi kontrol DPR atas kebijakan harga BBM juga sudah diamputasi oleh pemerintah. DPR hanya dibutuhkan persetujuannya jika terkait penetapan harga premium saja. Semengata untuk penetapan harga BBM jenis lain semuanya kini diputuskan sepihak oleh pemerintah.
“Khusus BBM nonsubsidi, penetapan harganya bahkan langsung diserahkan ke Pertamina, seolah tak lagi diatur oleh pemerintah," ujar Fadli.
Menurut Fadli, Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018, yang menyebutkan jika badan usaha, tak terkecuali Pertamina, kini tak perlu mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menentukan harga BBM kategori umum, termasuk kenaikannya. Badan usaha hanya perlu melaporkan harga itu kepada menteri ESDM melalui direktur jenderal migas. "Ini adalah bentuk lepasnya campur tangan pemerintah," ungkapnya.