Harga Chasis Damkar Tak Sampai Rp 1 Milyar
KPK-Pengacara Adu Saksi AhliSelasa, 20 Juli 2010 – 00:46 WIB
Dipaparkannya pula, dalam standar akuntansi harga perolehan juga tidak bisa dicatatkan sama dengan harga produksi. "Karena harga perolehan itu dari pihak pembeli, sementara harga produksi itu dari penjual," tandasnya.
Menurut Dani, justru dalam kasus damkar OB itu pihak PT Satal seharusnya dari hitung-hitungan malah rugi. "Kalau dilihat dari selisih kurs pada tahun itu dengan harga produksi, harusnya PT Satal yang rugi. Jadi tidak ada kerugian negara," tandasnya.
Dani juga menjelaskan, mekanisme pengelolaan keuangan di Otorita Batam memang berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. pengadaan barang dan jasa di OB menggunakan sistem Data Uraian Rencana Kegiatan (DURK), yang berbeda dengan mekanisme APBD/APBN. "Jadi Otorita Batam itu seperti perusahaan, uang masuk dan uang keluar itu bukan melalui pembahasan APBD atau APBN. Kalau mekanisme APBD, uang terima disetorkan ke atas, kemudian untuk pengeluaran harus minta dari APBN," tandasnya.