Harga Emas Antam Awal Pekan Terkerek Naik Rp 3.000
Senin, 10 Februari 2020 – 13:03 WIB
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (mg8/jpnn)