Harga Garam Anjlok, Asosiasi Desak Pemerintah Tetapkan HPP
Rabu, 24 Juli 2019 – 05:19 WIB
Dengan dana tersebut, jika harga garam petani Rp 1.000 per kilogram, pihaknya bisa menyerap 30 ribu ton.
"Dana penyertaan modal itu sejak 2015 lalu. Kalau nanti ini habis, kami tidak ada kewajiban lagi untuk menyerap garam petani," ujarnya.
Budi menuturkan, sampai saat ini serapan garam petani pada 2018 sebanyak 120 ribu ton masih ada.
"Nantinya industri yang harus bisa menyerap. Serapan industri ini cukup besar. Misal industri pengolahan, makanan minuman dan sebagainya," pungkasnya. (sb/cin/jay/nur)