Harga Gas Naik 1 September
Kamis, 21 Juni 2012 – 12:01 WIB
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini menegaskan, dalam kontrak baru mendatang, harus ada pasal penting yang dimasukkan. Yakni jaminan pasokan gas yang kontinyu, sesuai dengan kebutuhan pengguna gas industri.
"Harus dijamin Direktur Utama PGN. Tentu saja jaminan itu juga dijamin oleh pasokan hulu. Nanti bersama-sama internal Pemerintah akan membicarakan dengan sektor hulu," paparnya."
Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno mengatakan saat ini pengusaha telah membayar ketentuan harga gas baru yang naik 55 persen menjadi USD 10.2 per British Thermal Unit (mmbtu) dari USD 6,7 mmbtu, yang berlaku pada 16 Mei 2012 lalu. Menurut Benny, pengusaha membayar untuk periode Mei hingga Agustus.