Harga Ijazah Palsu Rp 7 Juta, Dibuat 15 Hari
"Pertama kali, kami berhasil mengungkap jaringan pembuat ijazah palsu di Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan. Lalu, kami lakukan pengembangan dan berhasil menciduk tiga tersangka lain yang memiliki peran berbeda setiap operasinya," paparnya kepada Radar Sukabumi (Jawa Pos Group).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263, 266, serta 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Para tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," jelas dia.
Syahduddi menambahkan, para tersangka memiliki keterampilan dan terlatih untuk mengoperasikan peralatan yang digunakan dalam pemalsuan ijazah.
Bukti fisik ijazah palsu bahkan memiliki bentuk dan tulisan yang hampir sama dengan yang asli.
"Kemiripan ijazah ini antara 70 sampai 80 persen. Jadi, jika dibandingkan, hampir sama," terang dia.
Meski begitu, pihaknya tak tertipu karena dalam penyelidikan dilakukan pengecekan secara detail. Salah satunya pengecekan langsung ke kampus yang bersangkutan. (cr10/c11/ami/jpnn)