Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harga Kursi Kakanwil Jatim Rp 250 Juta, Romahurmuziy Cengengesan

Minggu, 17 Maret 2019 – 21:25 WIB
Harga Kursi Kakanwil Jatim Rp 250 Juta, Romahurmuziy Cengengesan - JPNN.COM
Romahurmuziy menyandang status tersangka setelah terciduk dalam OTT KPK di Surabaya dalam dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Romahurmuziy alias Romi tiba di kantor KPK Jumat (15/3) malam dengan wajah tertunduk dan tertutup masker. Namun, Sabtu (16/3) sekitar pukul 11.45, sambil berkacama hitam dia keluar gedung KPK dengan cengengesan, meskipun sudah berstatus tersangka kasus suap.

KPK memutuskan menahan Romi di Rutan Cabang KPK di belakang gedung baru KPK atau gedung Merah-Putih.

Di belakang Romi ada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasnuddin. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama. Kemudian tersangka ketiga yakni Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan Romi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Haris. Tujuannya supaya bisa lolos menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Menurut penelusuran KPK, Haris diduga mendatangi rumah Romi pada 6 Februari 2019 untuk memberikan uang Rp 250 juta. Tujuannya untuk bisa menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu untuk menjadi Kepala Kantor Kemenag (Kakandepag) Kabupaten Gresik, ongkosnya Rp 50 juta.

(Baca Juga: Tiba di Lokasi Debat Cawapres, Pria Ini Mencari Romahurmuziy)

Ada informasi bahwa untuk bisa duduk sebagai Kepala Kanwil Kemenag maharnya sampai Rp 5 miliar. Saat dikonfirmasi kabar tersebut, Febri tidak bisa membenarkannya. Jika memang ada informasi seperti itu, KPK terbuka menerimanya. ’’RMY (Romi, Red) dia punya power dan pengaruh. Posisinya itu Ketum (PPP, Red),’’ kata Febri di gedung KPK kemarin (16/3).

Lebih lanjut, Febri mengatakan Romi selaku pihak yang diduga menerima uang suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Romahurmuziy diduga menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close