Harga Kursi Kakanwil Jatim Rp 250 Juta, Romahurmuziy Cengengesan
Sementara itu Muafaq sebagai pihak pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) h uruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk Haris yang juga sebagai pemberi uang, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) h uruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Dalam perkara ini diduga Romi bersama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik.
Lebih lanjut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menuturkan KPK masih terus mendalami praktik jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan Romi tersebut. Upaya pedalaman oleh KPK ini termasuk juga menelisik apakah ada keterlibatan Menag Lukman Hakim Saifuddin. ’’KPK masih berupaya memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini,’’ jelasnya.
Meskipun begitu dia menegaskan Romi tidak mungkin bisa bekerja sendirian dalam praktik jual beli jabatan tersebut. Sebab posisinya bukan pejabat Kemenag. Dia hanya sebagai ketua umum partai politik dan anggota DPR. Sehingga ia meyakini ada peran dari pihak lain yang membantu Romi. Sehingga Romi bisa menjalankan praktik jual beli jabatan tersebut.
Laode lantas menjelaskan konstruksi perkara yang membuat kantor Menag Lukman disegel KPK tersebut. Akhir 2018 Kemenag mengumumkan proses seleksi terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Salah satu jabatan yang dilelang adalah kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Informasi lelang ini bisa diakses melalui http://seleksijpt.kemenag.go.id/.
Selama proses seleksi terdapat beberapa nama pendaftar. Termasuk Haris yang mendaftar sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sementara itu Muafaq melamar sebagai kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik. Dalam prosesnya diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muafaq dan Haris bersama Romi serta pihak-pihak lainnya. Muafak dan Haris juga ditengarai menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag itu.
Nah dari komitmen pertemuan itu, pada 6 Februari 2019 Haris diduga mendatangi rumah RMY di Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 250 juta. Ternyata pada pertengahan Februari, nama Haris tidak muncul dalam tiga nama calon kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang diusulkan kepada Menag Lukman.
Menurut informasi nama Haris tidak muncul dalam daftar tiga besar tersebut karena dia sempat dijatuhi sanksi administrasi kepegawaian. Dia sempat dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Karena pernah dijatuhi sanksi kepegawaian kategori sedang, Haris memang seharusnya tidak lolos dalam seleksi administrasi.