Harga Rokok Naik Hingga 50%
Jumat, 20 November 2009 – 00:10 WIB
Ismanu menjelaskan, kenaikan ini memang tidak dapat dihindari karena untuk menyesuasikan dengan roadmap industri hasil tembakau dan merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya hanya membedakan tahapan simplifikasi tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan. "Namun kenaikan ini justru membuat pabrik-pabrik kecil mulai gelisah. Mereka takut kenaikan ini tidak diikuti dengan kemampuan daya beli para konsumennya," ungkapnya.
Menteri Keuangan menetapkan peraturan baru tentang tarif cukai hasil tembakau pada tanggal 16 November 2009 dengan ketentuan batasan HJE (Harga Jual Eceran), peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.