Harga Satu UU Rp 5,8 Miliar
Dalam Lima Tahun Bengkak 10 Kali LipatRabu, 11 November 2009 – 01:34 WIB
Menurut Ferry, peningkatan anggaran tersebut harus diikuti adanya batas waktu pembahasan. "Setiap RUU selesai paling lama setahun," katanya. Selain itu, perlu ada penegasan bahwa tidak semua pembahasan mendapatkan hak studi banding.
Harus ada juga kejelasan detail atau komponen apa saja dalam pembahasan RUU yang memerlukan kenaikan. "Jangan sampai timbul kesan seolah peningkatan anggaran hanya menambah honorarium pembahasan," tuturnya.
Kemarin Baleg kembali menerima aspirasi masyarakat terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009?2014. Prolegnas itu berisi daftar rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas para wakil rakyat selama lima tahun ke depan. Datang sejumlah lembaga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Aliansi Pelangi Antarbangsa (APAB), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan LBH?Apik.
Koordinator APAB Dewi Tjakrawinata mengusulkan revisi RUU Keimigrasian. Revisi itu dilakukan untuk memasukkan konsep "penduduk tetap" khusus bagi suami, istri, atau anak WNA dalam perkawinan campuran.