Harga Tes PCR Turun Lagi, Jawa-Bali Rp 275 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan harga tes cepat reaksi berantai polimerase atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Harga tes PCR untuk Jawa-Bali dan di luar pulau tersebut mengalami perbedaan.
“Batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu daerah Jawa Bali, serta Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti di kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10).
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.
"Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran. Saat ini edaran sudah kami edarkan, dan berlaku saat ini (juga),” kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Lebih lanjut Abdul Kadir menjelaskan nominal tersebut mengalami penurunan dari tarif yang berlaku sebelumnya di SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per 5 Oktober 2020 seharga Rp 495 ribu per orang.
Menurut Abdul Kadir, pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.