Hari Antikorupsi Sedunia, IPMG Memegang Etika dan Integritas Bisnis
“Gratifikasi mengancam integritas dan profesionalisme tenaga medis serta dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memerangi praktik korupsi dan gratifikasi di bidang kesehatan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat,” ujar Bambang.
Selaras dengan IPMG dan PERSI, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi, khususnya bila berkaitan dengan suatu jabatan dan berpotensi mempengaruhi pihak yang menerimanya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Kami mendukung upaya IPMG dan kami membutuhkan semua pihak untuk bersinergi dalam memperjuangkan integritas, etika, dan kepatuhan,” katanya. (rhs/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?