Hari Bhayangkara, Polri Berbenah di Tengah Pandemi COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020, harus diperingati di tengah situasi pandemi COVID-19.
Momentum peringatan berdirinya Polri di saat mewabahnya virus, dijadikan bahan refleksi bagaimana menghadapi tantangan dan pembenahan di internal kepolisian.
Menginjak usia 74 tahun, Polri menghadapi tantangan baru bagaimana melakukan penanganan penanganan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Tentunya, hal penegakan hukum juga mengalami perubahan.
Apalagi, selain menjaga Kamtibmas, Polri yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, kini juga berada di garis terdepan dalam melakukan pemutusan mata rantai COVID-19. Tentunya, hal ini bersinergi dengan kebijakan pemerintah soal penanganan wabah virus itu.
"Pandemi COVID-19 menghadirkan banyak tantangan baru yang kompleks bagi polisi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi harus selalu berada di garda terdepan. Polisi kadang juga diminta berhadapan pasien COVID-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai refleksi Hari Bhayangkara ke-74, Rabu (1/7).
Mendisiplinkan protokol kesehatan, mencegah masyarakat berkerumun dan memastikan keamanan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 agar tak ditolak masyarakat, kasus pengambilan paksa jenazah corona, menjadi tanggung jawab Polri di tengah pandemi virus corona.
Tentunya bukan hal mudah untuk dijalankan. Sebagai jajaran Abdi Utama Nusa Bangsa hal itu dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.
Demi menjawab tantangan itu, salah satu upaya Polri yakni menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.