Hari Buruh, Irwan Fecho Sebut UU Ciptaker Jadi Kado Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi kado buruk bagi peringatan Hari Buruh tahun ini.
Irwan bahkan tak menyangka di Hari Buruh 2023, para buruh mendapatkan 'kado buruk' berupa perlindungan yang dilemahkan, aspirasi yang diabaikan, dan lingkungan yang makin rusak.
"Ada tiga hal yang menjadikan UU Cipta Kerja adalah 'kado buruk' bagi buruh," ujar Irwan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/5).
Alasan pertama, UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan buruh karena mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang sebelumnya justru melindungi hak-hak buruh.
Beberapa perubahan yang menjadi polemik antara lain pengurangan pesangon, penyesuaian upah minimum, dan perubahan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Hal ini justru melemahkan perlindungan bagi buruh dan mengecilkan hak-hak mereka," kata legislator asal Kalimantan Timur itu.
Kedua, pengabaian aspirasi buruh karena dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker banyak pihak merasa bahwa keberatan dari buruh tidak diakomodasi dengan baik.
"Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha dibandingkan kepentingan buruh," tutur anggota Komisi V DPR itu.