Hari Ini Agusrin Menyerahkan Diri
Juga Hadiri Sidang PK di PN Jakarta PusatSelasa, 10 April 2012 – 07:39 WIB
Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh Mahkamah Agung, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Sementara dakwaan atas Pasal 3 tidak terbukti.
Agusrin dianggap memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan korupsi, sehingga dia didakwa dengan delik penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Padahal, Mahkamah Agung dalam putusan perkara Chairudin menyatakan bahwa pidana yang dilakukannya adalah sepenuhnya tanggungjawab Charuddin dan tidak melibatkan orang lain.
Dalam perkara lain, Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus Charuddin bersalah memalsukan tanda tangan Agusrin, sehingga dia dapat menerima kiriman dana bagi hasil PNBP dari Kementerian Keuangan, yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (aga)