Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis
Selasa, 31 Agustus 2010 – 07:07 WIB
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba untuk menjatuhkan vonis bersalah atas Anggodo, dan mengganjar dengan hukuman enam tahun penjara. Anggodo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Anggodo terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni melakukan permufakatan jahat bersama Ary Muladi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjadikan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo sebatai tersangka. JPU juga berkeyakinan Anggodo sepakat memenuhi uang suap Rp 5,1 miliar untuk pejabat KPK.(pra/ara/jpnn)