Hari Ini Antasari Ajukan Perlawanan Terakhir
Senin, 15 Agustus 2011 – 06:24 WIB
Sebelumnya, KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum disiplin majelis hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yakni, Herri Swantoro (ketua majelis hakim), Prasetyo Ibnu, dan Nugraha Setiaji. KY meminta mereka dinyatakan non palu alias tidak boleh bersidang selama enam bulan.
Namun, MA tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi KY. Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan bakal menolak rekomendasi tersebut jika KY sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkara. Alasannya, hakim memiliki judicial immunity yang tak bisa diganggu gugat. "Itu sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkara," kata Harifin. (aga)